Sebagaimana diatur dalam Pasal 131 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah bahwa K/L/D/I wajib melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik untuk sebagian/seluruh paket-paket pekerjaan pada Tahun Anggaran 2011.
Ketentuan teknis operasional pengadaan barang/jasa secara elektronik mengacu pada Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Peraturan Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2011 Tentang e-Tendering, Peraturan Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik. Terhadap informasi, transaksi elektronik pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik mengacu pada Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas;
- Meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat;
- Memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan;
- Mendukung proses monitoring dan audit; dan
- Memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time.
- Memfasilitasi PA/KPA mengumumkan rencana umum pengadaan (RUP);
- Memfasilitasi ULP menayangkan pengumuman pelaksanaan pengadaan;
- Memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa secara elektronik;
- Memfasilitasi Penyedia Barang/Jasa dan pihak-pihak yang berkepentingan menjadi Pengguna SPSE.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan K/L/D/I.
LPSE dapat melayani kebutuhan BUMN/BUMD/ Organisasi non-Pemerintah melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik.
LPSE tidak melaksanakan dan tidak bertanggung jawab terhadap pembuatan paket pengadaan barang/jasa pemerintah, penentuan metode dan persyaratan pengadaan, penyusunan jadwal pengadaan dan perubahannya, isi dokumen pengadaan beserta adendumnya, isi pengumuman, isian data kualifikasi dari penyedia barang/jasa, berita acara pemberian penjelasan, isi dokumen penawaran, hasil evaluasi, berita acara hasil pelelangan/seleksi/pemilihan langsung, penetapan pemenang dan pengumuman, serta isi sanggahan dan jawaban.
- Penyusunan program kegiatan, ketatausahaan, evaluasi dan pelaporan pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa secara Elektronik di lingkungan K/L/D/I;
- Pengelolaan SPSE dan infrastrukturnya;
- Pelaksanaan registrasi dan verifikasi Pengguna SPSE;
- Pelaksanaan pelayanan pelatihan dan dukungan teknis pengopetasian SPSE.
Sumber : Perka LKPP No. 2 Tahun 2010 Pasal 4