Pengadaan

4 Tipe Swakelola pada Perpres No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa

Dengan terbitnya Perpres Pengadaan Barang/Jasa terbaru, maka proses pelaksanaan pekerjaan pengadaan akan mengalami perubahan guna mencapai tujuan pengadaan yang lebih baik. Salah satunya adalah metode pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui swakelola yang sebelumnya terdiri dari 3 tipe menjadi 4 tipe swakelola dalam Perpres No. 16 Tahun 2018. Swakelola PBJ sendiri adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/PD sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat.

Bila pada Perpres No. 54 Tahun 2010 beserta perubahannya kita mengenai 3 tipe swakelola, maka pada Perpres No. 16 Tahun 2018 ini dikenal dengan 4 tipe swakelola. Berikut info grafis uraiannya.

Ket:

Swakelola Tipe 1

Dipilih apabila pekerjaan yang akan diswakelola merupakan tugas dan fungsi dari K/L/PD yang bersangkutan. Contoh; Dinas Binamarga melaksanakan swakelola pemeliharaan jalan, Kementrian Kesehatan menyelenggarakan penyuluhan bagi bidan desa, dsb.

Menurut Perpres No. 16 Tahun 2018 ini, pelaksanaan Swakelola tipe I dilakukan dengan ketentuan:

  1. PA (Pengguna Anggara)/KPA (Kuasa Pengguna Anggaran dapat menggunakan pegawai Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah lain dan/atau tenaga ahli;
  2. Penggunaan tenaga ahli tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari jumlah Tim Pelaksana; dan
  3.  Dalam hal dibutuhkan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden ini

Swakelola Tipe 2

Dipilih apabila K/L/PD memiliki pekerjaan yang bertugas sebagai penanggung jawab, namun secara keahlian/kompetensi teknis diberikan kepada pelaksana dalam hal ini institusi di luar K/L/PD tersebut. Contoh; Bappeda bekerjasama dengan BPS (Biro Pusat Statistik) untuk pekerjaan Kota Malang dalam Angka (BPS lebih ahli dalam masalah angka), Kajian pengembangan Wisata Agro di kota Malang dengan Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya (FP UB lebih ahli tentang pertanian/agro dari pada dinas pertanian atau pariwisata), dsb.

Untuk pelaksanaan Swakelola tipe II dilakukan dengan ketentuan:

  1. PA/ KPA melakukan kesepakatan kerja sama dengan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain pelaksana Swakelola; dan
  2. PPK menandatangani Kontrak dengan Ketua Tim Pelaksana Swakelola sesuai dengan kesepakatan kerja sama sebagaimana.

Swakelola Tipe 3

Tipe ketiga ini yang menjadi tambahan adalah Swakelola yang dilakukan oleh organisasi masyarakat seperti ICW, dll. Swakelola tipe 3 ini merupakan perluasan dari swakelola tipe 4. Adapun pelaksanaan Swakelola tipe III, menurut Perpres ini, dilakukan berdasarkan Kontrak PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dengan pimpinan Ormas (Organisasi Kemasyarakatan).

Swakelola Tipe 4

Dipilih apabila dalam pekerjaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat atau untuk kepentingan langsung masyarakat dengan melibatkan masyarakat yang dianggap mampu melaksanakannya. Contoh: Perbaikan Saluran Air di desa, Pemeliharaa Jamban/MCK, dan pekerjaan sederhana lainnya.

Dan untuk pelaksanaan Swakelola tipe IV dilakukan berdasarkan Kontrak PPK dengan pimpinan Kelompok Masyarakat.

Pertanyaan selanjutnya adalah pekerjaan pengadaan seperti apa yang dapat dilakukan dengan Swakelola?. Pelaksanaan swakelola dalam sebuah instansi dapat dilaksanakan apabila memenuhi salah satu jenis pekerjaan yang dapat dilakukan dengan cara Swakelola. Baca selengkapnya di sini: Pelaksanaan Swakelola Dalam Pengadaan Barang dan Jasa.

Ketika bapak/ibu mempunyai suatu pekerjaan, apabila masuk ke dalam salah satu kriteria pekerjaan di atas, maka silahkan lakukan pekerjaan tersebut dengan swakelola. – https://www.pengadaan.web.id

ppe

Related Articles

Back to top button