PL. Manakah yang benar Pemilihan Langsung, Penunjukan Langsung ataukah Pengadaan Langsung?
Biasanya sebuah akronim bisa menjadi sebuah masalah ketika hal tersebut terkait dengan masalah teknis. Dan bahkan bisa menyebabkan kesalahpahaman yang akhirnya menimbulkan kebingungan bagi orang yang awam atau yang bukan expert-nya. Salah satu contohnya adalah penyebutan PL dalam pengadaan barang/jasa. Lalu, apa kepanjangan PL yang betul?. Pemilihan Langsung, Penunjukan Langsung ataukah Pengadaan Langsung?.
Perlu ditekankan lagi bahwa kebiasaan menyebutkan PL, yang dikalangan orang pengadaan barang/jasa dianggap hal biasa, justru menimbulkan kebingungan bagi orang diluar lingkungan pengadaan barang/jasa. Contohnya, pada satu wawancara dengan para awak media terkait kasus korupsi pengadaan. Muncul pertanyaan dari salah seorang awak media. “Menurut Bapak kebiasaan mengadakan pekerjaan PL apakah dibenarkan oleh peraturan. Penunjukan langsung ini kan bisa mematikan persaingan sehat karena yang ditunjuk hanya perusahaan tertentu saja?”
Dimanakah letak kesalahannya?. Istilah yang disepakati dikalangan penggiat pengadaan barang/jasa ternyata tidak dipahami, dengan mudah, oleh orang luar. Akibat pemahaman yang keliru semakin memperburuk persepsi masyarakat, yang sudah terlanjur negatif, terhadap pengadaan barang/jasa pemerintah.
Bahkan karyawan kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP)/penggiat pengadaan pun juga banyak yang salah atau bahkan tidak paham tentang definisi PL ini juga masih ada. Untuk itu mari sebagai para penggiat pengadaan barang/jasa harus membiasakan menggunakan nomenklatur yang benar sesuai peraturan perundang-undangan. Hal Ini agar orang diluar pengadaan juga tidak salah memahami pengadaan barang/jasa.
Berikut ini penjelasan mengenai 3 nomenklatur yang identik dengan PL dalam Perpres 54/2010 sebagaimana diubah dengan Perpres 4/2015 (Perpres 54/2010). Hal ini dapat dilihat pada pasal 1.
Angka 26. Pemilihan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
Angka 31. Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan cara menunjuk langsung 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa.
Angka 32. Pengadaan Langsung adalah Pengadaan Barang/Jasa langsung kepada Penyedia Barang/Jasa, tanpa melalui Pelelangan/Seleksi/Penunjukan Langsung.
Dengan demikian akronim PL dapat diartikan 3 metode pemilihan penyedia tersebut. Tentu sebelum menyamakan persepsi tentang definisi kita tidak dapat menjelaskan dan memahami secara utuh.
Contoh kasus pertanyaan salah satu awak media di atas. Ketika justifikasi bahwa PL yang dimaksud sipenanya itu adalah Penunjukan Langsung, maka hal tersebut bertentangan dengan aturan karena tidak semua pekerjaan kecil tersebut adalah pekerjaan khusus atau keadaan tertentu.
Ternyata yang dimaksud penanya bukanlah penunjukan langsung tapi justru pengadaan langsung. Maksud pertanyaan adalah terkait dengan keresahan soal modus pemecahan paket pekerjaan menjadi kurang dari 200juta untuk menghindari pelelangan.
Hal yang membuat miris jika pernyataan awak media mengenai “PL bertentangan dengan aturan” tadi dikutip awak media untuk kemudian diberitakan dan menjadi referensi dalam proses penanganan hukum pengadaan barang/jasa.
Untuk itu mari kita sebagai penggiat pengadaan barang/jasa mengkampanyekan hal-hal yang benar sejak dari hal-hal yang sepele. Tekanan terhadap pengadaan barang/jasa disisi penegakan hukum tidak akan bisa berkurang, kalau pemahaman mendasar terhadap proses pengadaan barang/jasa, tidak kita coba bangun dari diri kita sendiri.
Demikian sedikit catatan dan ulasan terkait akronim PL yang benar seperti apa dan bagaimana penerapannya. – https://www.pengadaan.web.id