Breaking News

Pengadaan

PL. Manakah yang benar Pemilihan Langsung, Penunjukan Langsung ataukah Pengadaan Langsung?

Biasanya sebuah akronim bisa menjadi sebuah masalah ketika hal tersebut terkait dengan masalah teknis. Dan bahkan bisa menyebabkan kesalahpahaman yang akhirnya menimbulkan kebingungan bagi orang yang awam atau yang bukan expert-nya. Salah satu contohnya adalah penyebutan PL dalam pengadaan barang/jasa. Lalu, apa kepanjangan PL yang betul?. Pemilihan Langsung, Penunjukan Langsung …

Selanjutnya »

Pelaksanaan Swakelola Dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Swakelola dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa yang penyelenggaran pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain, dan/atau kelompok masyarakat. Lebih jauh lagi dijelaskan di dalam Perlem LKPP Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola yang merupakan aturan turunan …

Selanjutnya »

Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Langsung

Istilah Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan metode pemilihan penyedia dengan cara Pengadaan Langsung dilakukan oleh Pejabat Pengadaan. Pejabat Pengadaan membeli barang atau membayar jasa secara langsung kepada penyedia barang/jasa, tanpa melalui proses lelang atau seleksi. Pengadaan langsung pada hakikatnya dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar, bukan berdasarkan harga ketetapan gubernur/bupati. …

Selanjutnya »

Batas Nilai Pengadaan Langsung sesuai dengan Perpres

Pengadaan langsung adalah metode pemilihan vendor barang atau jasa yang bertujuan untuk mendapatkan barang yang berkualitas dengan harga terbaik dan dilakukan dengan cara pembelian langsung kepada rekanan yang sebelumnya telah dilakukan survey harga terhadap di antara dua penyedia barang/jasa yang berbeda dan telah dibuatkan riwayat HPSnya. Dengan dilaksanakannya pengadaan langsung, …

Selanjutnya »

Sanksi untuk PA/KPA yang Tidak Mengumumkan RUP secara Luas kepada Masyarakat

Kewajiban mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) oleh Pengguna Anggaran (PA) atau oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mutlak dilaksanakan karena beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan (Perpres 70 tahun 2012) telah menyatakan dengan tegas beserta sanksinya. Namun faktanya masih cukup signifikan jumlah Pengguna Anggaran (PA) pada K/L/D/I yang tidak mematuhi. Tindakan dari Aparat …

Selanjutnya »

Metode Pemilihan Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam Perpres No. 16 Tahun 2018

Metode pemilihan penyedia merupakan salah satu dari proses pelaksanaan pengadaan yang ditetapkan pada tahapan perencanaan. Metode pemilihan penyedia menjadi tanggung jawab dari Pokja UKPBJ atau pejabat pengadaan dalam memutuskan metode apa yang akan dipakai guna mendapatkan barang/jasa yang diperlukan oleh K/L/PD tersebut. Di dalam Perpres No 16 Tahun 2018 terdapat …

Selanjutnya »