Pengadaan

Pelaksanaan Swakelola Dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Swakelola dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa yang penyelenggaran pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain, dan/atau kelompok masyarakat.

Lebih jauh lagi dijelaskan di dalam Perlem LKPP Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola yang merupakan aturan turunan dari Perpres No. 16 Tahun 2018, Barang/Jasa yang diadakan melalui Swakelola dapat dilaksanakan apabila memenuhi salah satu jenis pekerjaan yang dapat dilakukan dengan cara Swakelola.

  1. Barang/jasa yang dilihat dari segi  nilai, lokasi, dan/atau sifatnya tidak diminati oleh  Pelaku Usaha, contoh: pemeliharaan rutin (skala kecil, sederhana), penanaman gebalan rumput, pemeliharaan  rambu suar, Pengadaan Barang/Jasa di lokasi terpencil/pulau terluar, atau renovasi rumah tidak layak huni;
  2. Jasa penyelenggaraan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan/atau pelatihan, kursus, penataran, seminar, lokakarya atau penyuluhan;
  3. Penyelenggaraan sayembara atau kontes;
  4. Barang/jasa yang dihasilkan oleh usaha ekonomi kreatif dan budaya dalam negeri untuk kegiatan pengadaan festival, parade seni/budaya, contoh: pembuatan film, tarian musik, olahraga;
  5. Jasa sensus, survei, pemrosesan/pengolahan data, perumusan kebijakan publik, pengujian laboratorium dan pengembangan sistem, aplikasi, tata kelola, atau standar mutu tertentu;
  6. Barang/jasa yang masih dalam pengembangan sehingga belum dapat disediakan atau diminati oleh Pelaku Usaha;
  7. Barang/jasa yang dihasilkan oleh Ormas, Kelompok Masyarakat, atau masyarakat,  contoh: produk kerajinan masyarakat, produk Kelompok Masyarakat, produk  Kelompok Masyarakat penyandang disabilitas,  tanaman atau bibit milik masyarakat atau produk warga binaan lembaga permasyarakatan;
  8. Barang/jasa yang pelaksanaan pengadaannya  memerlukan partisipasi masyarakat. Dalam hal pengadaan yang memerlukan partisipasi masyarakat tersebut berupa Pekerjaan Konstruksi maka hanya dapat berbentuk rehabilitasi, renovasi, dan konstruksi sederhana. Konstruksi bangunan baru yang tidak sederhana, dibangun oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah penanggung jawab anggaran untuk selanjutnya diserahkan kepada  Kelompok Masyarakat  penerima sesuai  dengan peraturan perundang-undangan. Contoh:  pembangunan/pemeliharaan  jalan  desa/kampung, pembangunan/pemeliharaan  saluran irigrasi  mikro/kecil, pengelolaan sampah di  pemukiman, atau pembangunan/peremajaan kebun rakyat;atau
  9. Barang/jasa yang bersifat rahasia  dan mampu dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang bersangkutan, contoh: pembuatan soal ujian dan pembuatan sistem keamanan informasi.
Jika kondisi tersebut sudah bisa terpenuhi, artinya pelaksanaan pengadaan dapat dilakukan dengan cara swakelola. Dengan begitu, baru di dalamnya bisa saja terdapat penyedia barang/jasa. Contohnya sebagai berikut :
Dalam pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan seperti diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya atau penyuluhan, seluruh kegiatan memang dilaksanakan secara swakelola dan telah sesuai dengan definisi dari swakelola itu sendiri. Panitia berasal dari K/L/D/I sendiri, perencanaan dilaksanakan sendiri, juga pengawasan dilaksanakan sendiri. Namun, apabila membutuhkan jasa katering makanan, dimana katering tersebut disediakan oleh perusahaan makanan, maka hal ini tetap menggunakan penyedia, dan untuk memilih perusahaan yang mana yang akan dipilih wajib menggunakan metode pemilihan penyedia yang sesuai dengan cara pelelangan. Artinya, apabila pelaksanaan lokakarya membutuhkan katering yang bernilai di atas 200 Juta, maka tetap dilakukan pelelangan. Apabila dilaksanakan di hotel, maka dapat dilakukan penunjukan langsung dengan tata cara yang sesuai dengan aturan pengadaan barang/jasa.
Penetapan Pemilihan Pengadaan dengan Cara Swakelola
 
Jika ditarik kesimpulan dari uraian diatas bahwa pemilihan metode pengadaan dengan cara Swakelola harus sudah direncanakan. Jangan memilih swakelola atau penyedia setelah dokumen anggaran ditetapkan, tetapi pilihlah pada saat perencanaan pengadaan. Pemilihan metode pengadaan dilakukan pada saat penyusunan Rencana Umum Pengadaan (Rencana Umum Pengadaan) dan dilaksanakan sebelum penyusunan anggaran. Metode ini sudah harus tertuang dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term of Reference (TOR) yang disusun oleh tim perencana swakelola. Berikut ini tugas dari Tim Perencana Swakelola :
a. Penyusunan KAK
KAK harus memuat:
1) uraian kegiatan yang akan dilaksanakan meliputi latar belakang, maksud dan tujuan, sasaran serta sumber pendanaan;
2) waktu pelaksanaan pekerjaan yang diperlukan;
3) keperluan bahan, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan/atau tenaga ahli perseorangan secara rinci yang dijabarkan dalam rencana kerja bulanan, rencana kerja mingguan, dan rencana kerja harian;
4) rincian biaya pekerjaan yang dijabarkan dalam rencana biaya bulanan dan biaya mingguan;
5) produk yang dihasilkan; dan
6) gambar rencana kerja dan spesifikasi teknis (apabila diperlukan).
b. Penyusunan Jadwal Rencana Pelaksanaan Pekerjaan
1) Tim Perencana membuat jadwal rencana pelaksanaan pekerjaan berdasarkan kebutuhan waktu pelaksanaan pekerjaan dalam KAK, termasuk jadwal pengadaan bahan, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan/atau tenaga ahli perseorangan yang diperlukan.
2) Jadwal pelaksanaan pekerjaan adalah waktu dimulainya pelaksanaan pekerjaan hingga berakhirnya pelaksanaan pekerjaan.
3) Pembuatan jadwal rencana pelaksanaan pekerjaan disusun dengan mempertimbangkan waktu yang cukup bagi pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan.
c. Penyusunan Rincian Biaya Pekerjaan
RAB ini dimasukkan sebagai bagian dari dokumen anggaran. Dalam dokumen aanggaran juga sudah terurai komponen akomodasi dan konsumsi, honorarium panitia, narasumber, Alat Tulis Kantor (ATK), dan berbagai pernak-pernik lainnya. Namun apabila hendak menggunakan penyedia, maka dalam RAB walaupun diuraikan secara detail, namun dalam dokumen anggaran hanya dimasukkan dalam 1 mata anggaran secara gelondongan. Rincian RAB akan berubah menjadi rincian HPS yang sifatnay rahasia, sedangkan total RAB menjadi total anggaran yang masih harus disusun HPS-nya dan kemudian dilakukan pemilihan terhadap penyedia menggunakan metode pemilihan yang sesuai (Pelelangan, Penunjukan Langsung, atau Pengadaan Langsung).
Di dalam Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) juga sudah membagi metode pengadaan sejak awal, sehingga tidak ada lagi pertanyaan setelah dokumen anggaran diterima, “Apakah ini dilaksanakan dengan cara swakelola atau penyedia?”. – https://www.pengadaan.web.id

ppe

Related Articles

Back to top button