Sanksi untuk PA/KPA yang Tidak Mengumumkan RUP secara Luas kepada Masyarakat
Kewajiban mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) oleh Pengguna Anggaran (PA) atau oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mutlak dilaksanakan karena beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan (Perpres 70 tahun 2012) telah menyatakan dengan tegas beserta sanksinya. Namun faktanya masih cukup signifikan jumlah Pengguna Anggaran (PA) pada K/L/D/I yang tidak mematuhi. Tindakan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) walaupun hanya sekedar mengingatkan kepada PA/KPA juga tidak kunjung muncul dalam pemberitaan di media, biasanya masalah dibawa pada forum-forum diskusi di dalam kelas pengadaan barang/jasa atau Bimbingan Teknis di Satuan Kerja (Satker).
Kewajiban mengumumkan RUP juga menjadi ranahnya UU 14/2008 tentang Keterbukaan dan Informasi Publik. Selain tujuan tersebut, kewajiban PA/KPA mengumumkan RUP agar para penyedia barang/jasa mempunyai waktu bersiap diri untuk mengikuti proses lelang sekaligus bukti bahwa K/L/D/I tersebut telah melakukan prinsip-prinsip dasar pengadaaan barang/jasa yakni terbuka dan transparan.
Memang tidak bisa digeneralisasi bahwa jika RUP tidak diumumkan oleh Pengguna Anggaran secara otomatis tidak bisa menyebabkan pelelangan dinyatakan gagal. Akan tetapi dengan tidak diumumkannya RUP tersebut, maka tindakan PA/KPA tersebut, sudah termasuk kategori “perbuatan melawan hukum” (secara perdata) dan secara pidana tidak diumumkannya RUP melalui website dan/atau LPSE menyebabkan tindakan PA tersebut merupakan perbuatan melawan hukum berdasarkan ketentuan Pasal 32 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 ttg ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.0000.000,00 (dua miliar rupiah). Isi pasal tersebut sebagai berikut: ” Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik orang lain atau milik publik.”)”.
Yang menjadi permasalahan apakah RUP ini termasuk suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik orang lain atau milik publik ?
Menurut hukum dalam dunia pengadaan ada 3 (tiga), yaitu Pidana, Perdata, dan TUN.
Jadi kalau tidak mengumumkan RUP, berarti pejabat negara tidak melaksanakan kewajibannya dan dapat dituntut berdasarkan TUN. Nah, apakah itu membatalkan pelelangan atau tidak, lain lagi aturannya. Karena Pasal 83 menjelaskan tentang pelelangan yang merupakan salah satu bagian dari pengadaan. RUP adalah tahapan pengadaan dan bukan pelelangan.Pasal tersebut tidak mengatur sanksi bagi pengumuman RUP, karena Pengumuman RUP bukan “pelaksanaan pelelangan” tetapi “pelaksanaan pengadaan”
Lelang dimulai dari pengumuman sampai pengumuman pemenang, jadi lelang dapat dinyatakan gagal apabila sejak pengumuman sampai pengumuman pemenang ada pelanggaran.
Kalau ada kesalahan RUP, maka PA/KPA melanggar Tata Usaha Negara (TUN) sehingga dapat dituntut ke pengadilan Tata Usaha Negara
Mengumumkan RUP merupakan salah satu tahapan dalam pengadaan barang/jasa di instansi pemerintah, nilai atau derajat setiap tahapan adalah sama. apabila salah satu tahapan saja dilanggar maka dianggap melanggar peraturan pengadaan barang/jasa secara keseluruhan. apabila ada yang melanggar pada satu tahapan saja maka sudah kategori melanggar hukum. Besar kecilnya hukuman tergantung hasil penyelidikan aparat hukum apakah ada kegiatan yang sistematis untuk menyembunyikan paket pekerjaan ini.
Ada beberapa pendapat bahwa apabila tidak diumumkan RUP sudah masuk kategori kesalahan yang pantas diusut oleh aparat hukum.
Namun dari sekian ribu pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah baik melalui APBN/APBD dapat dipastikan setengahnya Pengguna Anggaran tanpa melakukan pengumuman RUP di website K/L/D/I.
Beberapa permasalahan yang timbul di lapangan:
- Pedoman RUP yang sudah ada dirasa terlalu rumit
- Di sisi lain, terdapat pula kendala dimana pada Peraturan Presiden Nomor 70/2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah disebutkan tidak diperkenankan lelang terlebih dahulu sebelum anggaran disahkan.
- Kendala lain yang dihadapi ada pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yakni PA/KPA masih diangkat setiap tahun, sehingga akan bermasalah jika lelang dilaksanakan terlebih dahulu.
- Belum adanya hubungan antara aplikasi RUP dengan LPSE, sehingga paket-paket yang belum diumumkan RUP-nya masih bisa di lelang/seleksi artinya seharusnya perlu update/pembaharuan terhadap paket-paket yang di umumkan dan yang belum sehingga tidak menimbulkan multitafsir pada para penyedia barang/jasa. – https://www.pengadaan.web.id